Magetan – Sebanyak 172 narapidana Rutan Kelas IIB Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim memperoleh remisi khusus (RK) pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dari 172 napi itu, satu orang langsung bebas karena pemberian Remisi Khusus itu.
Karutan Magetan Eries Sugianto mengatakan pemberian remisi sebagai reward kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.
“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga saudara dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” kata Karutan.
Karutan Magetan mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya kepada yang langsung bebas.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat Iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya.
Remisi yang diterima para narapidana paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan. (far/mk)