Magetan – Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Magetan, pada 22 Maret 2025, sepertinya hanya tinggal menunggu keputusan KPU.
Setelah KPU Magetan mengungkap draft usulan jadwal 22 Maret dari KPU RI, jadwal ini juga diungkap KPU Jatim. Berikutnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk pada Rakor PSU kemarin dengan 24 pemerintah daerah, juga menyebut hal yang sama. Katanya, PSU di Magetan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2024.
Terkait jadwal ini, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Winarto, menyatakan Magetan sangat siap.
“Kami sudah koordinasikan dengan Bawaslu, KPU Magetan, Polres maupun Kodim, sehingga nanti pada tanggal yang telah ditentukan kami siap melaksanakan,” katanya.
Kepolisian menyatakan kesiapan pengaman.
“Empat TPS ini memiliki potensi kerawanan tinggi oleh karenanya kami tetapkan 4 TPS ini sangat rawan, maka pola pengamanan kami juga dengan prosedur TPS sangat rawan,” kata Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide menyebutkan anggaran PSU di Magetan cukup. Anggaran PSU di 4 TPS itu di rancangan awal sekitar 700 juta, setelah dikonsultasikan dengan KPU Provinsi terkait efisiensi, menjadi 403 juta.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Magetan dilaksanakan di 4 TPS, yakni TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. (far/mk)