Minggu, 26 Januari 2025

Rekapitulasi KPU Magetan Rampung, Saksi Paslon 02 dan 03 Tolak Teken Berita Acara

Magetan – KPU Magetan merampungkan proses rekapitulasi penghitungan suara pilkada di tingkat kabupaten dalam rapat pleno terbuka, Selasa (3/12/2024).

“Hari ini kami telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. Untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Magetan, paslon nomor urut 01 memperoleh suara terbanyak,” ujarnya.

Dari hasil rekapitulasi KPU Magetan, jumlah partisipasi masyarakat tercatat sebanyak 415.874 suara, dengan 404.694 suara sah dan 11.180 suara tidak sah.

Paslon nomor urut 01 (Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni) unggul dengan 137.147 suara, disusul paslon nomor urut 03 (Sujatno-Ida) dengan 136.083 suara, dan paslon nomor urut 02 (Hergunadi-Basuki Babussalam) dengan 131.264 suara.

Usai rekapitulasi ada beberapa kejadian khusus yang dicatat dalam proses Pilkada, termasuk dua saksi paslon yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi.

Dua saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 02 dan 03 tidak menandatangani Berita Acara (BA) hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada Pilkada Magetan 2024.

Ahmad Setiawan, saksi dari paslon 02, menjelaskan bahwa pihaknya menolak menandatangani berita acara karena menemukan sekitar 16 TPS bermasalah, termasuk dugaan penggelembungan suara.

“Kami menemukan adanya dugaan penggelembungan suara seperti yang dilaporkan paslon 03. Ini salah satu alasan kami menolak hasil rekapitulasi,” katanya.

Sementara itu, Agus Pujiono, saksi dari paslon 03, juga menegaskan bahwa pihaknya menolak hasil rekapitulasi karena banyak laporan pelanggaran yang sedang diproses Bawaslu.

“Kami telah melayangkan banyak laporan ke Bawaslu, termasuk penggelembungan suara dan hak pilih yang terampas. Namun, KPU tetap melanjutkan rekapitulasi tanpa menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” ungkapnya.

Meskipun ada keberatan dari dua paslon, hasil rekapitulasi ini tetap diumumkan secara resmi KPU Magetan. Noviano menegaskan, proses selanjutnya akan menunggu selama beberapa hari untuk memastikan apakah ada laporan sengketa yang dapat mempengaruhi tahapan berikutnya. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories