Naik 6,11 Persen, UMK Magetan 2026 Ditetapkan Rp2.553.866

Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. UMK Magetan ditetapkan sebesar Rp2.553.866.

UMK yang ditetapkan melampaui usulan awal dari Dewan Pengupahan Kabupaten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Arief Ridwan, mengungkapkan penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang digelar pada 24 Desember 2025 lalu.

Sebelumnya Dewan Pengupahan Magetan telah melakukan rapat koordinasi pada 19 Desember 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly kristanto tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan pengusaha, serikat pekerja, akademisi, hingga instansi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati usulan angka UMK sebesar Rp2.549.654 untuk dikirim ke tingkat provinsi. Namun, hasil keputusan akhir di tingkat provinsi justru memberikan kabar baik bagi para pekerja di Magetan.

“Untuk Magetan, UMK ditetapkan menjadi Rp2.553.866. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,11 persen atau bertambah Rp147.147 dibandingkan UMK tahun 2025. Menariknya, kenaikan ini justru lebih tinggi dari usulan awal yang kami ajukan,” ujar Arief Ridwan, Senin (29/12/2025).

Kenaikan yang cukup signifikan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di wilayah Magetan.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut, Disnaker Magetan kini bergerak cepat untuk memberikan pemahaman kepada para pemberi kerja.

Arief menegaskan bahwa pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi intensif kepada para pengusaha di seluruh wilayah Magetan agar regulasi upah terbaru ini dapat diimplementasikan dengan baik mulai awal tahun mendatang.  (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Disosialisasikan Disnakertrans, Pengusaha Magetan Siap Terapkan UMK 2024

Magetan – Pengusaha dan organisasi pekerja di Magetan sepakat...

Tahun Sebelumnya Naik Rp 157 Ribu, Tahun 2024 UMK Magetan Ditetapkan Naik Rp 85 Ribu

Surabaya - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Magetan pada 2024...

Hot this week

Meriahkan Festival Bambu, Kormi Magetan Gelar Lomba Egrang di Stadion Yosonegoro

Magetan – Festival Bambu ‘Magetan Djadoel’ Chapter III 2026,...

Buka Festival Bambu 2026, Bupati Tegaskan Komitmen Pemkab Magetan terhadap Lingkungan

Magetan – Kentongan bambu yang dibunyikan dengan iringan lagu...

Sidang Perdana Kasus Koperasi MSI di PN Magetan, Didakwa Pasal Berlapis Dua Terdakwa Ajukan Perlawanan

Magetan – Sidang perdana kasus Koperasi MSI dengan agenda...

Terbaru

Popular Categories