Magetan – Polres Magetan menggagalkan balap liar yang terjadi di Jalan Samudra, tepatnya di pertigaan depan SMK YKP Magetan pada Minggu (12/3/2023) dini hari.
Sebanyak 16 unit motor berknalpot brong diamankan dalam operasi gabungan blue light yang dilakukan korp baju coklat tersebut.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, banyak aduan masyarakat yang ditampung saat Jumat Curhat terkait knalpot brong serta balap liar di Jalan Samudra.
“Ini respon kami terkait aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan para remaja yang suka arak-arakan. Sehingga menggangu kenyamanan pengguna jalan lain serta masyarakat sekitar,” kata Kapolres, Senin (13/3/2023).
Hasil pendataan petugas mayoritas pengguna knalpot brong, para remaja. Bahkan beberapa masih di bawah umur.
“Puluhan unit sepeda motor ini kami amankan di Polres Magetan. Karena tidak sesuai specktek yang berlaku. Dari data, pemilik kendaraan tersebut ada yang masih berusia 13 tahun,” tambahnya.
Disinggung terkait sanksi yang diterapkan, Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menjelaskan bahwa sepeda motor bisa diambil di Polres Magetan oleh pemilik dengan syarat mengganti knalpor sesuai aturan standar.
“Boleh diambil, tapi harus dikembalikan ke standart. Selain itu harus menyelesaikan sanksi administrasi dipersidangan,” ujar Kuncahyo.
Kuncahyo mengimbau agar para remaja sebaiknya fokus pada belajar. mereka diminta agar tak menggunakan kendaraan berknalpot brong serta kegiatan balap liar itu akan sangat membahayakan pelaku sendiri dan orang lain. (rud/mk)