Jambi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di tujuh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
Ketujuh Kantah tersebut antara lain Kantah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tebo.
Menteri AHY menyatakan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini adalah bentuk komitmen menjalankan arahan Presiden Joko Widodo.
“Semangat transformasi digital ini harus terus digalakkan dan menjadi bagian dari komitmen kita untuk melaksanakan arahan dari Bapak Presiden untuk memasifkan penerapan sertipikat elektronik,” jelas Menteri AHY di Rumah Jabatan Gubernur Jambi, Selasa (25/06/2024).
Sebelumnya sudah ada empat wilayah di Provinsi Jambi yang telah meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik, yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Muaro Jambi. Peresmian kali ini menggenapkan Jambi menjadi provinsi yang lengkap mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik.
Menurut Menteri AHY, penerapan Sertipikat Tanah Elektronik ialah bentuk kemajuan teknologi dan modernisasi yang harus diterapkan Kementerian ATR/BPN demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang juga tidak boleh ketinggalan. Bahkan saya mendorong, kita semua terus memberikan inovasi, menghadirkan kreativitas yang tujuannya semakin melayani masyarakat kita secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Provinsi Jambi ini adalah provinsi ke-sembilan di Indonesia yang telah mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik.
Dalam kesempatan itu, Menteri AHY menyerahkan langsung 27 Sertipikat Tanah Elektronik bagi masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) di Jambi.
Adapun sertipikat yang diserahkan antara lain 1 sertipikat hasil program Redistribusi Tanah, 4 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) milik Kepolisian Republik Indonesia, 6 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Jambi, 2 sertipikat BMD Pemerintah Kabupaten Sarolangun, 1 sertipikat tanah wakaf, dan 13 sertipikat untuk tanah ulayat. (far/mk)