Magetan – Pemkab Magetan mulai menyalurkan Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada sebanyak 1.192 petani tembakau.
Anggaran DBHCHT itu dipakai untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Magetan, Hergunadi mengatakan dengan adanya jaminan ketenagakerjaan ini, para penerima manfaat bisa menikmati beberapa layanan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang BPJS bisa menjamin pensiun,” katanya.
Pj Bupati berharap Dinas Tenaga Kerja bisa bekerja sama dengan pihak lainnya dan semua dinas untuk mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pj Bupati Magetan memberikan secara simbolis bantuan iuran BPJS ketenagakerjaan dan mengajak seluruh elemen pekerja untuk mengikuti program BPJS ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Anwar Hidayat menyebutkan dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024, BPJS Ketenagakerjaan melayani pekerja di Kabupaten Magetan untuk klaim kecelakaan kerja sebanyak 104 kasus. Rinciannya, Rp 1,4 Miliar pada kecelakaan kerja, 886 kasus jaminan hari tua total Rp 11 M, jamian kematian sebanyak 43 kasus total Rp 1,2 M. (far/mk).