Tunggu Klarifikasi dari Camat, Dinas PMD Magetan Belum Memroses Surat Pengunduran Diri Kades Taji

Magetan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan memastikan belum memroses surat pengunduran diri Kades Taji, Sigit Supriyadi.

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto menceritakan mendapatkan fotokopi surat pengunduran Kades Taji yang diantar Sekretaris Desa setempat.

“Jadi saya baru mendapatkan fotokopinya kemarin. Nanti setelah kami klarifikasi ke Camat, baru akan diproses,” ungkapnya, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Eko, sesuai aturan pengunduran diri kades merupakan hak yang disampaikan melalui surat bermaterai ke Bupati dan BPD setempat.

Selanjutnya, BPD akan melakukan rapat untuk membahas pengunduran diri tersebut dan mengusulkannya melalui kecamatan.

“Hingga hari ini, belum ada info dari kecamatan, terkait klarifikasi, dan teknisnya. Kan biasanya memang akan ditanyakan alasannya. Saya hanya mengatakan bahwa mengundurkan diri bukan penyelesaian masalah, seandainya ada masalah,” katanya.

Eko memastikan selama belum ada SK pemberhentian yang dikeluarkan, Sigit Supriyadi masih sebagai kades aktif.

Kepala Desa Taji, Sigit Supriyadi mengundurkan diri. Surat pengunduran dirinya ditujukan kepada Bupati Magetan Nanik Sumantri tertanggal 19 Desember 2025. Sigit menulis, mohon izin dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

Dari surat pengunduran diri yang diteken di atas materai, Sigit mundur karena alasan merasa tidak mampu. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Dari Dinas PMD Kasus Kades Kediren ke Meja Pak Bupati

Magetan - Permasalahan yang menimpa Kepala Desa (Kades) Kediren,...

Hot this week

Belajar dari Kasus Pokir, Ketua Partai Gelora Magetan Ingatkan Tupoksi Anggota Dewan

Magetan – Kasus dugaan korupsi dana pokir yang menimpa...

Tak Ketinggalan, ASN di Lingkup Pemerintah Kecamatan Takeran Gelar Aksi Beli Telur Peternak Magetan

Takeran - Gerakan ASN membeli telur dari peternak lokal...

Bangunan di Saluran Tambran Dua Magetan Mulai Ditertibkan, BBWS Solo Kirim Surat Teguran Pertama

Magetan – Bangunan di atas drainase Tambran, mulai ditertibkan....

Kapan Pengacara Bisa Melakukan Pendampingan di Perkara Pidana?

PERTANYAAN di atas sering menjadi pertanyaan masyarakat umum ketika...

Terbaru

Popular Categories