Magetan – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu (26/3/2023).
Razia ini digelar untuk memastikan semua tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadan sesuai Surat Edaran Bupati Magetan.
Sedikitnya 8 titik THM di Magetan tidak luput dari razia. Razia yang dimulai pukul 20.30 WIB, memeriksa THM di wilayah Kota, lalu ke Kecamatan Parang. Dalam dua wilayah tersebut, Satpol PP tidak mendapati THM yang buka.
“Tim akan lanjut ke wilayah Sarangan, Plaosan terus ke Sukomoro. Dan titik terakhir di Maospati,” jelas Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, Minggu (26/3/2023).
Dari 8 titik THM yang disidak, petugas Satpol PP Magetan tidak mendapati THM yang buka. Menurut Gunendar, semua THM sudah mematuhi surat edaran untuk tidak beroperasi di bulan suci.
“Alhamdulillah, semuanya tutup, tidak ada yang beroprasi. Kegiatan ini untuk antisipasi agar THM menjalankan surat edaran Bupati,” tambahnya.
Gunendar memastikan, jika ada laporan masyarakat terkait THM yang buka di bulan Ramadan, Satpol PP Magetan akan segera menindaklanjuti.
“Jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat terkait THM yang melanggar surat edaran, atau masih beroprasi, akan kami cek lagi,” pungkasnya. (rud/mk)