Untuk periode Tamwlang-Kahuripan ini raja pertama yang memerintah adalah Rake Halu Pu Sindok (929-948), Isanatunggawijaya (tidak ada data), Makuawangsawarddhana (tidak ada data), Sri Darmawangsa Tguh (996-1016 ?), Dharmawangsa Airlangga (1021-1042). Pada masa pemerintahan Sri Darmawangsa Tguh, kalau dalam buku Sejarah Kabupaten Madiun raja Sri Darmawangsa Tguh memerintah dari 987-1017. Berbeda awal memerintah dengan pendapat Supratikno Rahardjo yang berpendapat Sri Darmawangsa Tguh
memerintah 996-101 dan perbedaan angka tahun inilah seperti yang saya sampaikan di atas karena terbatasnya sumber.
Namun kalau mengikuti periode pemerintahan Sri Darmawangsa Tguh tahun 987-1017, maka prasasti Sendang Kamal yang berangka tahun 992 diperkirakan dikeluarkan pada pemerintahan penguasa ini. Dan prasasti sendang kamal ini juga sudah dicatat oleh Thomas Stamford Raffles yang menulis dalam bukunya yang termasyur,“Catatanku dimulai dari arah barat. Aku harus menjelaskan empat monumen yang ada di Madiun, atau batu-batu prasasti: batu-batu ini dengan beberapa alas dan bekas-bekas bangunan kuna telah dikumpulkan dan dikerjakan di Maospati, ibu kota Madiun, dan terakhir dilakukan Raden Ranggo, yang kita tahu dia memberontak terhadap istana Yogyakarta. Pada bagian terbesar dari monumen ini adalah karakter dari prasasti yang masih mempunyai tingkat perbedaan besar, dan saya harus berhati-hati dalam mengartikannya. Bagian lain yang lebih kecil, karakterkarakternya, walaupun mudah dipahami, tetapi banyak yang terhapus oleh kerusakan dan hilang substansinya untuk dibuat salinannya.”
Dengan demikian, pada masa penjajahan Inggris di Indonesia, Raffles sudah mencatat dalam catatan yang kemudian dibukukan dalam buku yang sangat tebal yang diberi judul The History of Java. Adapun isi dari prasasti ini menurut sumber yang lain, merupakan kutipan dari kitab Shiwasana. Suatu kitab undang-undang hukum yang mengatur kehidupan kenegaraan dan masyarakat menurut pandangan ajaran Hindu Shiwaisme. Diperingatkan kepada manusia agar selalu taat setia melakukan kewajibannya Tri Dharma Bhakti berbakti kepada Shiwa Mahadewa, negara dan pemerintah serta masyarakat termasuk kebaktian untuk
keluarga. Ditambahkan agar sumber air yang terdapat di situ sebagai lambang kehidupan untuk dapat didayagunakan sebaik-baiknya bagi usaha menciptakan kemakmuran serta kesejahteraan. Prasasti ditutup dengan suatu harapan agar selalu dijunjung tinggi maksud dan atau isi yang diundangkan sebagai perintah raja.
Dari sini nampak, bahwa dengan adanya prasasti Sendang Kamal wilayah ini merupakan daerah penting ketika masa Mataram Kuna periode pemerintahan Sri Darmawangsa Tguh. Bahkan mungkin juga sebelum dan sesudahnya sampai akhir kerajaan Majapahit terbukti dengan masih adanya beberapa prasasti yang ditemukan seperti prasasti Mruwak di Kecamatan Dagangan yang dibuat akhir abad IX, prasasti Bibrik di Kecamatan Jiwan yang dibuat akhir abad XV (akhir Majapahit), demikian juga prasasti Klagen Serut Kecamatan Jiwan juga dibuat masa akhir Majapahit seusia prasasti Bibrik.

